Hukum

Keputusan Ipoh: Utang Judi Bukan Alasan Kebangkrutan di Malaysia

Keputusan Ipoh: Utang Judi Bukan Alasan Kebangkrutan di Malaysia

Keputusan Pengadilan Tinggi Ipoh

Hakim di Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia, memutuskan bahwa utang judi tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai proses kebangkrutan. Putusan ini merujuk pada kasus serupa di Mahkamah Persekutuan yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tertinggi, Hakim Moses Susayan menolak putusan kebangkrutan terhadap Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun.

Resorts World Sentosa Pte Ltd menggugat Lee karena gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta yang telah dicatatkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee sebelumnya menerima kredit sebesar S$10 juta untuk perjudian di Singapura namun gagal membayarnya. Upayanya untuk membatalkan penilaian di Malaysia tidak berhasil, sebab Mahkamah Persekutuan menegaskan utang judi tidak dapat diberlakukan di Malaysia meskipun sah di Singapura.

Utang Judi dan Kebijakan Publik

Moses menyoroti bahwa menurut hukum Malaysia, utang terkait judi dipandang sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk dibayar. Bahkan jika utang itu sah di negara lain, di Malaysia, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan kebijakan publik yang diatur oleh Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956, kontrak atau perjanjian terkait judi atau taruhan dianggap batal dan tidak berlaku. Pasal ini juga melarang tindakan hukum untuk penagihan uang atau barang dari kegiatan taruhan. Hakim menegaskan pengadilan dapat menolak eksekusi utang dari transaksi yang ilegal atau batal, seperti kontrak judi, yang melanggar kebijakan publik.

Pengesahan Tidak Langsung Ditolak

Moses menegaskan bahwa pengadilan kebangkrutan dapat memeriksa sifat utang, meskipun telah didaftarkan di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Aturan melarang pengesahan utang judi memprioritaskan kepastian hukum, dan tidak mengizinkan pengesahan terselubung melalui jalur pengadilan untuk kontrak yang dinyatakan batal.

Putusan ini menyoroti pendekatan tegas Malaysia terhadap utang judi, menegaskan bahwa utang tersebut tidak dapat dijadikan alasan kebangkrutan dan tidak bisa ditegakkan melalui jalur hukum di Malaysia.