Bangladesh Tetapkan Kebijakan Baru untuk Memerangi Perjudian
Penerapan Kebijakan Baru Bangladesh dalam Menanggulangi Perjudian
Parlemen Bangladesh, pada 1 Juli, mengesahkan kebijakan baru untuk pencegahan perjudian yang mencakup larangan pada perjudian daring, kasino, dan pelanggaran seperti pengaturan pertandingan. Langkah ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang sudah tidak efektif dalam mengatasi kompleksitas dunia perjudian digital saat ini.
Prioritas pada Perjudian Online
Disusun oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan rekomendasi dari komite hukum parlemen, kebijakan ini mendapatkan dukungan luas meskipun menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak sipil oleh aparat penegak hukum.
Perdebatan dan Isu yang Timbul
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung kebijakan ini sambil mengingatkan risiko penyalahgunaan wewenang polisi dalam melaksanakan penggerebekan dan pemblokiran situs tanpa izin pengadilan. Kekhawatiran sejenis disampaikan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat, yang menilai bahwa kebijakan ini bisa bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.
Respon dari Pemerintah
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya kebebasan penegakan hukum untuk mencegah hilangnya bukti penting dan menyatakan bahwa wewenang serupa telah ada dalam perundang-undangan lain.
Dukungan dari Oposisi
Kepala Whip Oposisi, Nahid Islam, mendukung keputusan pemerintah meski kecewa karena amandemennya tidak diakomodasi, menegaskan agar hukum ini harus menjamin non-diskriminasi serta perlindungan hak asasi manusia.
Sanksi dan Definisi
Menurut kebijakan baru ini, siapa pun yang terlibat dalam tindakan perjudian akan menghadapi hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda sampai Tk 200.000. Pelanggaran lebih berat, seperti perjudian jarak jauh, bisa dihukum hingga 5 tahun penjara atau denda Tk 1 crore, dengan taruhan online dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara atau denda hingga Tk 5 crore.
Ancaman terhadap Stabilitas Sosial-Ekonomi
Salahuddin Ahmed mengemukakan adanya ancaman akibat penggunaan platform taruhan online, virtual private network, serta aplikasi media sosial yang memfasilitasi pencucian uang dan penipuan, mengganggu stabilitas ekonomi dan tatanan sosial.
Kategorisasi Aktivitas Perjudian
Hukum ini mengidentifikasi 24 kategori aktivitas perjudian termasuk yang berbasis teknologi canggih, bertujuan untuk menutup celah hukum yang ada dan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan terkait perjudian. Bangladesh bergerak tegas dalam membendung pengaruh perjudian yang berkembang pesat berkat teknologi, dengan tetap berkomitmen pada pelaksanaan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.